Sabtu, 19 Mei 2018

Eh, Ada Yang Baru Nih!



Wah.. apa tuh yang baru? Tentu saja media massa di sekitar kita, Sahabat Korps. Yup! Media kita ini pastinya akan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman pula.

Nugroho, Putri, dan Laksmi (dalam bukunya Memetakan Lanskap Industri Media Di Indonesia, 2013) menyebutkan bahwa setelah jatuhnya rezim Soeharto pada orde baru, industri media menunjukan perkembangan yang pesat. Hal ini dikarenakan pada zaman kekuasaan Soeharto, media hanya digunakan sebagai alat pengendali masyarakat. Konten-konten yang disediakan media pada saat itu digunakan pemerintah untuk menyebarkan propaganda politik. Tidak banyak variasi konten dalam media sehingga masyarakat pada saat itu pun menjadi jenuh.

Seiring berjalannya waktu, akibat dari masyarakat yang secara tidak langsung menuntut adanya variasi konten dalam media, munculah televisi-televisi lokal dan stasiun radio komunitas. Pertumbuhan yang terjadi pada televisi lokal pun terbilang cukup signifikan. Menurut asosiasi televisi lokal, pada tahun 2002 terdapat 7 anggota yang tergabung sedangkan pada tahun 2011 jumlah itu terus bertambah menjadi 41 anggota. Diluar asosiasi ini juga terdapat televisi lokal lain yang belum bergabung.

Sayangnya, saat ini perkembangan dari televisi lokal dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki dana lebih besar untuk urusan bisnis. Bener gak, Korps? Televisi lokal yang dibangun atas prakarsa perorangan atau komunitas kecil sering kali kalah dalam hal permodalan dan fasilitas penunjang dalam dunia pertelevisian dan pada akhirnya televisi lokal diambil oleh gurp-grup media yang lebih besar.

Permasalahan lain yang dihadapi oleh televisi lokal adalah terbatasnya alokasi kanal frekuensi yang disediakan oleh pemerintah. Idealnya, setiap wilayah memiliki alokasi 14 kanal frekuensi, di mana 10 kanal dialokasikan untuk stasiun televisi nasional, 1 untuk TVRI, 2 kanal untuk digital dan hanya tersisa 1 kanal untuk televisi lokal (KPI, 2008). Hal ini menjadi penghambat apabila dalam satu daerah terdapat lebih dari satu stasiun televisi lokal. Televisi lokal ini harus berusaha keras untuk mendapatkan alokasi kanal tersebut.

Untuk menghadapi persaingan tersebut, banyak dari stasiun televisi kini mulai melebarkan sayapnya ke dunia online. Stasiun televisi kini banyak menjual jasa mereka melalui internet. Internet yang sifatnya cepat, mudah diakses dan juga terjangkau kini hadir sebagai media baru bagi kita. Internet juga membuka peluang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasinya kepada publik. Meskipun, di Indonesia sendiri, penggunaan internet erat kaitannya dengan norma-norma yang berlaku. Kita sebagai pengguna internet seringkali memberikan sensor atau penilaian sendiri mengenai konten konten di internet dengan mengaitkannya dengan norma. Sehingga status kebebasan dalam mengunggah konten di Indonesia hanya berlaku sebagian (Freedom House, 2011).

Sumber:
Buku
Nugroho, Yanuar. Dinita Andriani Putri & Shita Laksmi. 2013. Memetakan Lanskap Industri Media Di Indonesia. Jakarta: Centre for Innovation Policy and Government.
Internet
http://www.beritasatu.com/politik/477984-kerangka-hukum-kewenangan-pemilu-dinilai-masih-lemah.html. Purnamasari, Deti Mega. 2018. Kerangka Hukum Kewenangan Pemilu Dinilai Masih Rendah. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.
https://www.google.co.id/amp/s/nasional.tempo.co/amp/565574/7-media-ini-dituding-berpihak-dan-tendensius. Tempo.co. 2014. 7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.
https://news.okezone.com/amp/2017/12/27/337/1836515/tahun-politik-dan-netralitas-media. Mardiyansyah, Khafid. 2017. Tahun Politik dan Netralitas Media. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.

Minggu, 13 Mei 2018

Kelompok Marginal: Difabilitas


Keberadaan media di Indonesia diharapkan mampu untuk memberdayakan masyarakat melalui konten-konten yang disediakan. Namun, ketidakseimbangan isi konten yang ditayangkan media malah menyebabkan berbagai kelompok terabaikan.

Salah satunya adalah mereka yang memiliki kemampuan berbeda atau yang biasa kita sebut sebagai difabilitas. Di Indonesia sendiri sebutan bagi mereka yang memiliki kemampuan berbeda ini sudah beberapa kali berganti. Pada awalnya mereka disebut sebagai penderita cacat. Namun sebutan ini dinilai tidak tepat sebab beberapa dari mereka merasa bahwa ketidaksempurnaan yang mereka miliki bukanlah penderitaan. Maka sebutan ini kemudian berganti menjadi penyandang cacat dibawah undang-undang nomor 4 pada tahun1997. Sebutan penyandang cacat ini kemudian juga menimbulkan opini bahwa mereka yang memiliki kemampuan berbeda ini adalah orang-orang yang harus selalu dibantu karena mereka tidak dapat melakukan kegiatan-kegiatan normal.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PBB mengeluarkan sebuah resolusi no A/61/106 tentang konvensi hak orang-orang dengan disabilitas pada tanggal 13 Desember 2006. Berdasarkan resolusi tersbut istilah penyandang cacat kemudian diganti lagi menjadi disabilitas. Kemudian muncul lagi stigma negative yang beranggapan bahwa kata disabilitas identic dengan ketidakmampuan atau yang dalam bahasa inggris disebut disable. Oleh karena itu, saat ini masyarakat luas lebih sering menggunakan kata difabilitas yang berangkat dari arti kata different ability. Kata difabilitas ini dinilai memiliki makna yang positif yang memandang difabilitas sebagai manusia yang utuh bukan berdasarkan pada atribut yang terdapat pada tubuhnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PBB mengeluarkan sebuah resolusi no A/61/106 tentang konvensi hak orang-orang dengan disabilitas pada tanggal 13 Desember 2006. Berdasarkan resolusi tersbut istilah penyandang cacat kemudian diganti lagi menjadi disabilitas. Kemudian muncul lagi stigma negative yang beranggapan bahwa kata disabilitas identic dengan ketidakmampuan atau yang dalam bahasa inggris disebut disable. Oleh karena itu, saat ini masyarakat luas lebih sering menggunakan kata difabilitas yang berangkat dari arti kata different ability. Kata difabilitas ini dinilai memiliki makna yang positif yang memandang difabilitas sebagai manusia yang utuh bukan berdasarkan pada atribut yang terdapat pada tubuhnya.


Tak jarang kaum difabilitas dijadikan sebagai komoditas dalam industry media. Konten-konten yang meliput difabel sebagai objeknya, lebih banyak berfokus pada dramatisasi kepribadian difabel. Dengan gamblangnya media bahkan menonjolkan ketidaksempurnaan fisik yang dimiliki difabel yang bersangkutan agar masyarakat yang mengonsumsi tayangan tersebut tersentuh nuraninya. Maka tak heran bila muncul stereotip di masyarakat bahwa sosok difabel adalah orang-orang yang pelru dikasihani dan tak berdaya. Stereotip inilah yang sangat umum beredar di masyarakat.

Persepsi lain yang muncul adalah bahwa difabilitas ada karena kesalahan atau dosa yang dimilki sesorang. Hal ini ditampilkan melalui sinetron-sinetron hidayah yang ditayangkan di televisi. Didalam kontennya serigkali memunculkan tokoh antagonis yang kemudian terkena azab dan menjadi difabilitas. Konten-konten semacam ini memberikan reperesentasi yang salah akan kaum difabilitas itu sendiri akan tetapi pesan dari sinteron ini terus saja diulang-ulang. Akibatnya, terbentuklah streotip di masyarakat yang menilai bahwa difabel merupakan buah dari dosa.


Sedangkan dalam acara-acara komedi, difabilitas sering dijadikan sebagai objek perendahan. Sebut saja sosok Haji Bolot yang merepresentasikan kaum tuna rungu. Aksinya yang digambarkan tidak memiliki kemampuan mendengar selalu mengundang gelak tawa penonton. Padahal sebenarnya ia sendiri bukanlah penderita tuna rungu. Seharusnya ia tidak berusaha melabeli dirinya sebagai comedian yang tuna rungu. Tayangan komedi ini secara tidak langsung memberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa difabel merupakan orang-orang yang pantas untuk ditertawakan, pantas untuk dijadikan lelucon.

Haji Bolot dalam acara Ini Talkshow

Menurut Barnes 1992, stereotip mengenai difabilitas hanya berdasarkan pada takhayul, mitos dan kepercayaan kuno yang berkembang di masyarakat. Mengenai keberadaan stereotip tersebut di zaman modern ini semuanya berawal dari media. Melalui tayangan-tayangan seperti yang disebutkan diatas, media secara tidak langsung mempertahankan stereotip yang berkembang di masyarakat kuno. Terutama tentang difabel yang merupakan buah dari dosa manusia.

Sebagai kelompok marginal yang jumlahnya minoritas, kaum difabilitas ini sebenarnya menuntut adanya konten-konten yang relevan mengenai difabel. Misalnya membantu mereka untuk mendapatkan fasilitas penunjang yang layak atau bahkan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian media. Namun, alih-alih menyuarakan aspirasi tersebut, media malah mengeksploitasi difabel dengan memainkan rating demi kepentingan bisnis.

Kisah, aspirasi dan pendapat kaum difabel di media jumlahnya sangat sedikit dan jarang sekali ditampilkan. Paling-paling dalam  peringatan Hari Penyandang Cacat setiap tanggal 3 desember. Diluar itu, kaum difabel sangat jarang muncul di media media popular, sekalinya mereka tampil akan dihadirkan dalam peran yang stereotipikal dan merendahkan. (Sang Ayu Ade, Senang Hati Gianyar-Bali, Wawancara 27/02/2012)






Sabtu, 12 Mei 2018

Teori-Teori Dalam Berkomunikasi


Berbicara dihadapan media merupakan salah satu hal yang paling berbahaya bagi setiap orang yang terlibat didalamnya. Sahabat Korps harus sadar bahwa setiap kata yang kita ucapkan dihadapan mereka, akan selalu tercatat dan terekam oleh mereka. Setelah itu, ucapan kita akan disebarluaskan ke seluruh masyrakat, sehingga tidak hanya mereka yang pada saat itu saja yang mendengarkan kata kita, tapi juga seluruh masyarakat.

Untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang dapat berakibat fatal bagi diri kita sendiri ataupun orang lain, ada baiknya kita memahami dulu dasar-dasar berkomunikasi dalam media massa yang baik nih Sahabat Korps. Dasar tersebut dapat dipahami melalui berbagai macam teori komunikasi di bawah ini:
  1. Teori Imperialisme Budaya. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Herb Schiller pada tahun 1973. Teori imperialisme budaya menyatakan bahwa negara Barat mendominasi media di seluruh dunia. Alasannya, media Barat mempunyai efek yang kuat untuk memengaruhi media dunia ketiga. Media Barat sangat mengesankan bagi media di dunia ketiga, sehingga mereka ingin meniru budaya yang muncul lewat media tersebut. Kebudayaan Barat memproduksi hampir semua mayoritas media massa di dunia ini, seperti film, berita, foto dan lain-lain. Negara-negara dunia ketiga melihat media massa di Negara barat sebagai bentuk sajian yang kemudian menjadi gaya hidup, kepercayaan dan pemikiran.Saat itulah terjadi penghacuran dan hilangnya budaya asli negaranya sendiri yang kemudian mengganti dan menyesuaikan dengan budaya Barat.
  2. Teori Agenda Setting, merupakan teori komunikasi massa yang dikemukakan oleh seorang Professor Jurnalistik Maxwell McComb dan Donald Shaw. Secara singkat teori penyusunan agenda ini mengatakan media (khususnya media berita) tidak selalu berhasil memberitahu apa yang kita pikir, tetapi media tersebut benar-benar berhasil memberitahu kita berpikir tentang apa. Media massa selalu mengarahkan kita pada apa yang harus kita lakukan. Media memberikan agenda-agenda melalui pemberitaannya, sedangkan masyarakat akan mengikutinya.
  3. Teori Penggunaan dan Kepuasan. Teori ini mengajukan gagasan bahwa perbedaan individu menyebabkan audien mencari, menggunakan dan memberikan tanggapan terhadap isi media secara berbeda-beda, yang disebabkan oleh berbagai faktor sosial dan psikologis yang berbeda diantara individu audien. Audien dinilai mengetahui kebutuhan mereka dan mengetahui serta bertanggung jawab terhadap pilihan media.
  4. Teori Jarum Suntik, merupakan salah satu teori komunikasi massa yang digagas oleh Harold Lasswell pada tahun 1920an ketika menulis sebuah buku “Propaganda Taechnique” semasa perang dunia. Teori jarum suntik merupakan salah satu model komunikasi linear yang menitikberatkan pada kekuatan pengaruh media terhadap khalayak. Digunakannya istilah jarum dan peluru adalah untuk menggambarkan ketidakberdayaan khalayak massa sebagai dampak adanya pendapat umum atau opini publik yang dibangun oleh media massa sehingga menyebabkan perubahan perilaku pada khalayak massa.
  5. Teori Kultivasi. Teori kultivasi dikenalkan pertama kali oleh George Gerbner melalui sebuah proyek penelitian yang bernama “Cultural Indicators” yang dilakukan pada pertengan tahun 1960an. Singkatnya, teori kultivasi memiliki hipotesis bahwa pemirsa televisi kelas berat akan mempertahankan kepercayaan dan konsepsi tentang dunia di sekitarnya yang selaras dengan apa yang mereka lihat melalui layar kaca. Misalnya, program televisi yang banyak memperlihatkan tindakan kekerasan. Berdasarkan hipotesis teori kultivasi maka pemirsa kelas berat akan cenderung melihat dunia di sekitarnya sebagai tempat yang penuh dengan tindakan kekerasan. 
Nah itu dia Sahabat Korps, lima teori dasar yang dapat kalian gunakan sebagai acuan untuk berbicara di hadapan media massa ataupun saat kalian bekerja di salah satu media nanti. Teori-teori telah menjadi sangat penting untuk kalian pahami mengingat peran media massa yang semakin vital di zaman sekarang ini. Selamat belajar Sahabat Korps!

Inilah 12 Raja Media di Indonesia!


Hai hai hai Sahabat Korps! Lama tak bersua yaa.. Kali ini kita akan membahas tentang 12 Raja Media di Indonesia! Eh tunggu, mereka itu siapasih? Nah.. lebih baik kita cari tau dulu yuk tentang mereka agar bisa mengenal perkembangan media lebih jauh!

Pertumbuhan bisnis media mencerminkan hukum rimba (‘yang paling kuatlah yang akan bertahan’) secara sempurna: tidak semua perusahaan media dapat bertahan dalam kompetisi ini. Mereka yang bertahan kemudian mulai memperluas bisnisnya dengan masuk ke ranah media lain untuk memastikan mereka mempunyai cakupan bisnis seluas mungkin. Kemudian, diktum bisnis lain diterapkan: produksi massal dari konten, untuk menjaga biaya produksi secara keseluruhan agar tetap rendah. Oleh sebab itu, sebuah grup media akan memproduksi program-program yang dapat ditayangkan di seluruh jaringannya, dan akibatnya akan mengurangi keberagaman konten secara signifikan. Padahal, keberagaman konten merupakan suatu hal yang penting dalam mempertahankan fungsi publik dari media.

Pada saat ini pun, dominasi dan kekuasaan oleh media sebenarnya dapat dengan jelas kalian lihat loh Sahabat Korps. Media-media tersebut dijuluki sebagai '12 Raja Media', yang terdiri dari:

  1. Global Mediacomm (MNC), dipegang oleh Harry Tanoesoedibjo. Grup ini telah memiliki sebanyak 20 stasiun televisi, 22 stasiun radio, 7 media cetak, dan 1 media online. Grup ini juga bergerak dalam bisnis produksi konten, distribusi konten, dan talent management. 
  2. Jawa Pos Group, dipegang oleh Dahlan Iskan dan Azrul Ananda. Grup ini telah memiliki sebanyak 20 stasiun televisi, 171 media cetak, dan 1 media online. Grup ini juga bergerak dalam bisnis paper mills, printing plants, dan power plant.
  3. Kompas Gramedia, dipegang oleh Jacob Oetama. Grup ini telah memiliki sebanyak 10 stasiun televisi, 12 stasiun radio, 88 media cetak, dan 2 media online. Grup ini juga bergerak dalam bisnis properti, jaringan toko buku, manufktur, event organiser, dan pendidikan dalam universitas.
  4. Mahaka Media Group, dipegang oleh Abdul Gani dan Erick Tohir. Grup ini telah memiliki sebanyak 2 stasiun televisi, 19 stasiun radio, dan 5 media cetak. Grup ini juga bergerak dalam bisnis event organiser dan PR konsultan.
  5. Elang Mahkota Teknologi, dipegang oleh Sariatamadja Family. Tidak seperti yang lainnya, grup ini hanya memiliki sebanyak 3 stasiun televisi dan 1 media online. Adapun bisnis lain yang dijalankan, yaitu telekomunikasi dan IT solutions.
  6. CT Corp, dipegang oleh Chairul Tanjung. Grup ini pun hanya memiliki 2 stasiun televisi dan 1 media online. Namun, grup ini juga bergerak di bidang bisnis lainnya, seperti financial services, lifestyle and entertainment, sumber daya alam, dan properti.
  7. Visi Media Asia, dipegang oleh Bakrie & Brothers. Grup ini juga hanya memiliki 2 stasiun televisi dan 1 media online. Namun, grup ini juga bergerak dalam bisnis sumber daya alam, network provider, dan properti.
  8. Media Group, dipegang oleh Surya Paloh. Grup ini memiliki 1 stasiun televisi dan 3 media cetak. Grup ini juga bergerak dalam bisnis properti (hotel).
  9. MRA Media, dipegang oleh Adiguna Soetowo dan Soetikno Soedarjo. Grup ini telah memiliki sebanyak 11 stasiun radio dan 16 media cetak. Grup ini juga bergerak dalam bisnis retail, properti, food & beverage, dan otomotif.
  10. Femina Group, dipegang oleh Pia Alisjahbana. Grup ini memiliki 2 stasisun radio dan 14 media cetak. Adapun grup ini bergerak dalam bisnis talent agency dan penerbitan.
  11. Tempo Inti Media, dipegang oleh Yayasan Tempo. Grup ini memiliki 1 stasiun televisi, 3 media cetak, dan 1 media online. Grup ini juga bergerak dalam bisnis produksi dokumenter.
  12. Beritasatu Media Holding, dipegang oleh Lippo Group. Grup ini telah memiliki sebanyak 2 stasiun televisi, 10 media cetak, dan 1 media online. Grup ini juga bergerak dalam bidang bisnis seperti, properti pelayanan kesehatan, TV kabel, Internet service provider, dan pendidikan dalam universitas,


Sumber:

Buku
Nugroho, Yanuar. Dinita Andriani Putri & Shita Laksmi. 2013. Memetakan Lanskap Industri Media Di Indonesia. Jakarta: Centre for Innovation Policy and Government.
Internet
http://www.beritasatu.com/politik/477984-kerangka-hukum-kewenangan-pemilu-dinilai-masih-lemah.html. Purnamasari, Deti Mega. 2018. Kerangka Hukum Kewenangan Pemilu Dinilai Masih Rendah. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.
https://www.google.co.id/amp/s/nasional.tempo.co/amp/565574/7-media-ini-dituding-berpihak-dan-tendensius. Tempo.co. 2014. 7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.
https://news.okezone.com/amp/2017/12/27/337/1836515/tahun-politik-dan-netralitas-media. Mardiyansyah, Khafid. 2017. Tahun Politik dan Netralitas Media. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.

Minggu, 29 April 2018

Konglomerasi Media : Quiz Answer

  1. Konglomerasi media merupakan penggabungan perusahaan media menjadi perusahaan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain kekuasaan dalam kepemilikan berbagai perusahaan media massa, baik berbentuk cetak, online, maupun elektronik. Menurut saya konglomerasi media ini tidak selalu memiliki sisi negatif, tetapi juga ada sisi positifnya, yaitu salah satunya adalah meminimalisir kompetisi yang terjadi pada media massa, dengan adanya konglomerasi media maka semakin sedikit media massa yang bersaing. Yang kedua adalah meningkatkan kinerja media massa, seperti contohnya Trans7, kinerja ekonomi Trans7 yang dulunya disebut dengan TV7 lebih baik setelah diakuisisi oleh TransTV ke dalam Trans Corps. Trans7 berdasarkan data media partners asia menduduki posisi keempat dalam perolehan iklan tahun 2008, setelah RCTI, SCTV, dan TransTV. Namun di samping itu konglomerasi media juga memiliki dampak negatifnya, yaitu membatasi kebebasan pers. karena setting dan manajemennya yang harus menyesuaikan dengan kepemilikan media itu sendiri, dan belum lagi media massa yang kini hanya dijadikan sebagai alat untuk kepentingan politik dan bisnis, sehingga menyebabkan menurunnya tingkat kredibilitas berita yang semestinya. Terlepas dari kedua sisi tersebut, saya tidak setuju dengan adanya konglomerasi media, karena banyak media massa yang dahulunya berdiri secara independen dan masih menginformasikan berita yang sifatnya netral, kini setelah maraknya konglomerasi media membuat berkurangnya tingkat kualitas berita yang semestinya. Apalagi jika sudah memasukki tahun tahun politik, tentu media menjadi alat pertarungan bagi setiap partai politik, sehingga membuat masyarakat tidak mendapatkan haknya untuk menerima informasi berita yang bersih dan netral.
  2. Beberapa solusi untuk mengatasi isu isu negatif terkait konglomerasi media diantaranya adalah sikap independen yang harus dimiliki oleh para instan pers, termasuk jurnalis untuk tidak memihak dan bertanggung jawab atas kode etik yang telah ditetapkan semestinya. Masyarakat juga harus jeli menerima informasi yang dilihat atau di dengarnya, oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan media agar tidak terjebak dalam rekayasa yang dilakukan oleh para konglomerat media, selain itu juga yang ketiga adalah sama pentingnya yaitu peraturan hukum yang membatasi konglomerasi media, jika selama ini pertaturan yang mengatur konglomerasi belum memiliki efek yang singnifikan, maka sudah seharusnya pemerintah melakukan perubahan atau pembaharuan atas hukum tersebut. Disisi lain kita sebagai mahasiswa juga dapat memperjuangkan hak demokrasi dimulai dari hal sederhana yaitu di lingkungan kampus, disini kita memiliki hak untuk mengkritisi, menilai mana yang seharusnya dan tidak seharusnya, memberi pengalaman untuk kita sebagai masyarakat agar dapat menerima baik buruk pendapat orang lain, karena hal tersebutlah yang bisa dinilai sebagai suatu kenetralan, sehingga kedepannya kita tidak dengan mudah untuk memihak sesuatu yang sifatnya cenderung condong ke satu arah.

Yuk Simak Sejarah Dari Korporasi Media!


Pada saat Soeharto mengambil alih kekuasaan dari Soekarno di akhir tahun 1960-an, intervensi terhadap media mulai dilakukan oleh pemerintah. Peraturan yang ketat diberlakukan untuk mencegah media melawan pandangan pemerintah. Perusahaan-perusahaan media dimiliki oleh para pejabat pemerintah atau mereka yang memiliki hubungan dekat dengan Soeharto.

Pada saat itu, ideologi politik sangat mendominasi media. Contohnya idustri pers harus menghadapi serangkaian pembreidelan untuk berita-berita yang bertentangan dengan pemerintah, seperti kompas, tempo dan sinar harapan. Contoh lain adalah televisi. Pada masa itu, hanya ada satu televisi, dan dimiliki oleh pemerintah, yaitu TVRI, di mana semua kontennya dikendalikan secara penuh oleh pemerintah. Setelah televisi swasta diizinkan, televisi swasta pertama, RCTI, dimiliki oleh anak laki-laki Soeharto yang ketiga, Bambang Trihatmodjo. Kemudian SCTV menyusul sebagai stasiun televisi swasta kedua di Indonesia yang dimiliki oleh Sudwikatmono, sepupu Presiden Soeharto.

Ketika kedua stasiun televisi swasta tersebut beroperasi sebagai saluran TV berbayar, anak perempuan Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana, diizinkan untuk mendapatkan posisi yang lebih istimewa. Ia mendirikan stasiun televisi pendidikan, TPI, yang mengudara dengan menggunakan jaringan transmisi milik TVRI. Keistimewaan ini kemudian mengundang protes dari dua stasiun televisi swasta lainnya. Hasilnya, pemerintah mengizinkan mereka untuk menjadi stasiun televisi free-to-air, sebuah tindakan yang mengubah wajah pertelevisian Indonesia hingga saat ini. Dua stasiun televisi swasta lainnya kemudian bergabung yaitu  ANTV, yang dimiliki oleh Grup Bakrie, dan Indosiar, yang sahamnya juga dimiliki oleh politisi Agung Laksono.

Sama halnya dengan media cetak, penerbitan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) untuk majalah berita nasional hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai koneksi dekat dengan Presiden atau partai politiknya. Dengan banyaknya pembreidelan yang terjadi pada masa Orde Baru, pemerintah memperketat penerbitan izin media cetak untuk memastikan bahwa pers tidak menentang pemerintah.

Ketika Soeharto menyerahkan kekuasaannya pada tahun 1998, kebijakan-kebijakan pers dan media ditinjau ulang dan kemudian direvisi. Surat kabar dan berbagai media baru mulai bermunculan. Dan media-media yang dibreidel seperti Tempo kembali terbit. Tidak lama kemudian penyiaran ikut berkembang. Sejak tahun 2000, sejumlah perusahaan televisi dan radio baru mulai bergabung dalam bisnis media.

Sumber:

Buku
Nugroho, Yanuar. Dinita Andriani Putri & Shita Laksmi. 2013. Memetakan Lanskap Industri Media Di Indonesia. Jakarta: Centre for Innovation Policy and Government.
Internet
http://www.beritasatu.com/politik/477984-kerangka-hukum-kewenangan-pemilu-dinilai-masih-lemah.html. Purnamasari, Deti Mega. 2018. Kerangka Hukum Kewenangan Pemilu Dinilai Masih Rendah. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.
https://www.google.co.id/amp/s/nasional.tempo.co/amp/565574/7-media-ini-dituding-berpihak-dan-tendensius. Tempo.co. 2014. 7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.

https://news.okezone.com/amp/2017/12/27/337/1836515/tahun-politik-dan-netralitas-media. Mardiyansyah, Khafid. 2017. Tahun Politik dan Netralitas Media. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.


Minggu, 22 April 2018

Instagram? Zaman Sekarang Gak Punya Instagram?


Siapa yang tidak kenal Instagram? Salah satu media yang paling eksis di Indonesia ini pastinya sudah tidak asing lagi bagi kalian. Berdasarkan data dari Tempo.co (26/7/2017), ada sekitar 45 juta pengguna aktif Instagram di seluruh Indonesia. Kalian termasuk salah satu dari mereka kan, Korps?

Instagram merupakan salah satu dari sekian banyak platform media sosial yang ada. Kini, media sosial seolah-olah telah menjadi komponen utama yang paling penting bagi kehidupan manusia. Manusia seakan tidak pernah bisa lepas dari pengaruh media sosial ini.

Media sosial merupakan media yang digunakan untuk interaksi sosial yang mudah diakses menggunakan teknik komunikasi terukur. Adapun karakteristik-karakteristik dari media sosial menurut Dominick (2015, h.94), yaitu: 
  1. Adanya partisipasi (contoh : memilih berita online favorit)
  2.  Memungkinkan pengguna untuk berbicara atau mengutarakan pendapat (contoh:  memposting komentar dalam blog seseorang)
  3.  Sharing (contoh: membuat dan memposting materi ke situs seperti Flickr dan Youtube)
  4.  Adanya kolaborasi (contoh: membuat konten dengan pengguna lain, seperti Wikipedia)
  5.   Media sosial dapat menghubungkan (contoh: membentuk jejaring sosial dengan teman-teman dan mereka yang memiliki minat yang sama di situs-situs seperti Facebook, Twitter, Linkedin)

Selain itu, adapun jenis jenis dari media sosial menurut Kaplan dan Haenlein (dikutip di Melati,2015, h.6), antara lain:

  1. Proyek kolaborasi (collaborative project), penggunanya dapat mengubah, menambah, hingga menghilangkan konten yang ada di website ini, contohnya : Wikipedia
  2. Blog dan Microblog, aplikasi web yang dapat diisi dengan tulisan-tulisan yang dimuat sebagai postingan dalam halaman web umum. Micro blog adalah bentuk kecil dari blog, penggunanya memilii batasan 140 karakter untuk memposting sesutau, Contohnya: Twitter.
  3. Konten (content communities), memungkinkan penggunanya untuk saling berbagi video, e-book, foto dll. Contohnya: Google drive, Youtube.
  4. Situs jejaring sosial (social networking sites), web berbasis pelayanan yang memungkinkan penggunanya untuk membuat profil, melihat daftar pengguna yang tersedia, dan mengundang atau menerima teman untuk bergabung. Contohnya: Facebook, Path, Myspace, Instagram.
  5.  Dunia virtual (virtual world), memungkinkan penggunanya muncul dalam bentuk avatar yang diinginkan juga berinteraksi dengan pengguna lainnya dalam lingkungan yang di reaplikasikan secara 3D. Contohnya: game online.
Sebagai pengguna aktif media sosial, kita juga harus bijak loh Korps dalam penggunaanya. Kenapa? Media sosial ternyata memiliki berbagai macam efek dan kegunaanya lainnya, seperti mengubah cara kita berpikir tentang hiburan, menarik dan menahan audiens dari media konvensional, sebagai alat pengumpulan berita, dan menjadi lahan komersil.

Selain itu, media sosial juga memiliki berbagai macam dampak negatif yang sebenarnya jelas tidak baik bagi kehidupan kita. Dampak-dampak tersebut antara lain mengganggu produktivitas di tempat kerja, konten pada media sosial mudah diduplikasi, diarsipkan dan dibagikan sehingga minimnya privasi dan tingginya plagiasi, dan cyberbullying.

Kritis pada media, maju untuk Indonesia!

Blog oleh Bernardus Pandu, Cindy Gozali, Desicia Calista, dan Laurensia Lucinta. Diberdayakan oleh Blogger.
"The mass media, their influence is everywhere, they tell us what to do, what to think, and they tell us to think about ourselves all of the time" - Tricia Harris

Mass Communication Class D

Isu Literasi Digital

Dunia kini berkembang semakin canggih, masyarakat pun mau tidak mau mengikuti moderenisasi yang ada, termasuk juga dalam bidang teknologi...

Formulir Kontak

Total Pageviews

Cari Blog Ini

Pages

Blogger templates