Dalam industri media terdapat dua besar payung hukum
yakni Undang-undang tentang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Undang-undang tentang
Penyiaran Nomor 32 tahun 2002. Meskipun pada implementasinya seringkali tidak
tepat. Undang-undang yang sudah dibuat kadangkala tidak sinkron satu sama lain
bahkan bertentangan. Misalnya kontradiksi
antara Peraturan Pemerintah No. 50/2005 dan Undang-undang Penyiaran no 32/2002.
Isi dari PP 50/2005 bertentangan dengan poin-poin yang sudah diatur oleh UU
Penyiaran. Pertentangan yang paling terlihat adalah mengenai proses mendapatkan
izin dan kewajiban untuk melaksanakan sistem siaran berjaringan. Bahkan pada
kenyataannya, Peraturan Pemerintah tersebut telah melanggar Undang-Undang
dengan mengizinkan sebuah lembaga penyiaran untuk menjangkau hingga maksimal
75% dari jumlah total provinsi yang ada di Indonesia.
Sebagai respon
terhadap tidak memadainya regulasi yang ada, pada bulan Oktober 2011, Koalisi
Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIPD) mengajukan judicial review untuk
Pasal 18 (1) dan Pasal 34 (4) dari UU Penyiaran no 32/2002. KIPD beranggapan
bahwa merger dan akuisisi di antara perusahaan-perusahaan penyiaran
sudah berjalan terlalu jauh dan telah melanggar esensi dari UU Penyiaran, yaitu
mempertahankan karakter publik dari media.
Apa
yang menjadi risiko di sini adalah hilangnya karakter publik pada media. Dari
perspektif hak warga, dapat diperhatikan berkurangnya akses warga terhadap
infrastruktur media, kualitas dan keberagaman konten media, serta kemampuan
untuk dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan media (Nugroho et al., 2012).
Sumber:
Sumber:
Buku
Nugroho, Yanuar. Dinita Andriani Putri & Shita Laksmi. 2013. Memetakan Lanskap Industri Media Di Indonesia. Jakarta: Centre for Innovation Policy and Government.
Internet
http://www.beritasatu.com/politik/477984-kerangka-hukum-kewenangan-pemilu-dinilai-masih-lemah.html. Purnamasari, Deti Mega. 2018. Kerangka Hukum Kewenangan Pemilu Dinilai Masih Rendah. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.
https://www.google.co.id/amp/s/nasional.tempo.co/amp/565574/7-media-ini-dituding-berpihak-dan-tendensius. Tempo.co. 2014. 7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.
https://news.okezone.com/amp/2017/12/27/337/1836515/tahun-politik-dan-netralitas-media. Mardiyansyah, Khafid. 2017. Tahun Politik dan Netralitas Media. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.
Nugroho, Yanuar. Dinita Andriani Putri & Shita Laksmi. 2013. Memetakan Lanskap Industri Media Di Indonesia. Jakarta: Centre for Innovation Policy and Government.
Internet
http://www.beritasatu.com/politik/477984-kerangka-hukum-kewenangan-pemilu-dinilai-masih-lemah.html. Purnamasari, Deti Mega. 2018. Kerangka Hukum Kewenangan Pemilu Dinilai Masih Rendah. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.
https://www.google.co.id/amp/s/nasional.tempo.co/amp/565574/7-media-ini-dituding-berpihak-dan-tendensius. Tempo.co. 2014. 7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.
https://news.okezone.com/amp/2017/12/27/337/1836515/tahun-politik-dan-netralitas-media. Mardiyansyah, Khafid. 2017. Tahun Politik dan Netralitas Media. Diakses pada Minggu, 22 April 2018 melalui laptop.
0 komentar:
Posting Komentar